Minggu, Februari 16, 2025

Rektor UM Palopo Dilapor ke Polisi, Dugaan Pemecatan Sepihak Eks Kepala Humas

Terkait

IDEAtimes.id, PALOPO – Rektor Universitas Muhammadiyah (UM) Palopo dilapor ke Polisi usai diduga melakukan pemecatan sepihak.

Laporan itu dilayangkan oleh Suparni Sampetan yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Humas UM Palopo sebelum dipecat.

Didampingi kuasa hukumnya, Suparni melaporkan terkait pemecatan dirinya yang dianggap sepihak melalui SK bernomor: 1451/KEP/III.3.AU/D/2024 yang diterbitkan UM Palopo.

Suparani mengatakan, pemecatan terhadap dirinya tidak mempunyai dasar dan terkesan dibuat – buat oleh pihak kampus.

“Sampai SK terbit dan saya teriam, saya tidak pernah dipanggil kampus untuk memberi klarifikasi.” ungkap Suparani, Selasa, (03/12) usai melapor.

“Jadi saya anggap proses pemberhentian ini sangat tergesa-gesa dan dilakukan tanpa pemberitahuan.” tegasnya.

Suparni menjelaskan, tuduhan yang tercantum dalam SK pemecatan juga tidak bisa dibuktikan.

“Saya dituduh sebagai pihak yang mendalangi aksi mahasiswa, padahal saya tidak pernah melakukan. Tapi mereka tidak punya bukti menuduh saya.” tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum Suparni Sampetan Achmad Amin , AB, CIRP, S.H menyampaikan, pemecatan sepihak Suparani berdampak pada kampus dan kliennya.

“Dampak dari pemecatan sepihak ini yah merugikan klien kami dan tentu menimbulkan kerugian yang signifikan terhadap reputasi UM Palopo.” ujarnya.

Achmad berpendapat, tindakan yang dilakukan oleh pihak kampus menciptakan preseden buruk dalam dunia akademik khususnya Sumberdaya manusia.

Kejadian ini lanjut dia, seolah memperlihatkan bahwa adanya ketidakbecusan kampus dalam pengelolaan SDM di institusi pendidikan yang di mana harus mengutamakan prinsip transparansi dan keadilan.

“Sikap sepihak ini tidak hanya merusak karir individu, tetapi juga bisa merusak citra lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi tempat yang mendukung hak-hak dan martabat setiap tenaga pendidik dan karyawan. Kami berharap ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan,” tegasnya.

Jelas Achmad, laporan ini kini tengah diproses oleh pihak kepolisian, dan masyarakat serta kalangan akademik tengah menanti perkembangan lebih lanjut mengenai kasus yang menyita perhatian publik tersebut.

“Pemecatan yang dilakukan tanpa prosedur yang jelas ini menjadi sorotan, terutama terkait dampaknya terhadap integritas institusi pendidikan dan hak-hak karyawan yang bekerja di dalamnya.” cetus dia.

“Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini menjadi contoh penting bagi institusi pendidikan lainnya tentang pentingnya melibatkan prosedur yang jelas dan adil dalam setiap keputusan yang diambil, terutama yang berkaitan dengan pemecatan atau tindakan administratif lainnya yang dapat memengaruhi reputasi dan kredibilitas sebuah lembaga.” tandas dia. (*)

Berikut daftar pengacara yang mendampingi laporan Suparni Sampetan

– Achmad Amin, AB.,CIRP., SH
– Imam Wahyudi M. SH
– Mustakin, SH
– Prawira Angkasa, SH
– Sulastriyani, SH.,MH
– Verawaty, SH.,MH
– Ratna,SH
– Eni Nur, SH
– Didi Ardiansyah, SH., MH
– Aldi Saputra Manting, SH., MH.
– Isnul Arrida,S.PD.,MH

spot_img
Terkini

Mentan Amran Akan Lantik Tiga Pengurus IKA Wilayah dan Dua Fakultas Unhas

IDEAtimes.id, MAKASSAR -Sebanyak lima kepengurusan Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Hasanuddin (Unhas) bakal dilantik. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman selaku...
Terkait
Terkini

Mentan Amran Akan Lantik Tiga Pengurus IKA Wilayah dan Dua Fakultas Unhas

IDEAtimes.id, MAKASSAR -Sebanyak lima kepengurusan Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Hasanuddin (Unhas) bakal dilantik. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman selaku...

Berita Lainnya