IDEAtimes.id, PALOPO – Rektor Universitas Muhammadiyah Palopo, Sulsel, Suhardi Anwar berikan penjelasan terkait dipecatnya Kepala Humas kampus tersebut, Suparni Sampetan.
Menurutnya, salah satu alasan dipecatnya karena tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
“Intinya, alasan kenapa dipecat karena tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya,” kata Suhardi Anwar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/12/2024).
Ia juga menggarisbawahi, bahwa Suparni Sampetan hanya dipecat sebagai Kepala Humas kampus Universitas Muhammadiyah Palopo.
“Diberhentikan sebagai Kepala Humas. Sejak keluar hasil rapat pimpinan UM Palopo, soal tanggalnya saya lupa. Itu di bulan November 2024,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan bahwa perihal pemecatan tersebut akan dibicarakan lagi di tingkat pimpinan Universitas, karena pemberhentian tersebut adalah hasil rapat pimpinan bersama Badan Pembina Harian (BPH).
Rektor Universitas Muhammadiyah Palopo tersebut juga menyatakan bahwa setelah rapat pimpinan ia akan jelaskan semuanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa Rektor Universitas Muhammadiyah Palopo dilapor ke polisi karena melakukan pemecatan sepihak terhadap Kepala Humas kampus.
Suparni Sampetan diberhentikan secara sepihak karena dituding sebagai dalang aksi demonstrasi mahasiswa.
Merasa dirugikan, Suparni melaporkan kasus ini ke Polres Kota Palopo pada Selasa (3/12/2024). Suparni melaporkan Suhardi Anwar didampingi sejumlah pengacara.
Surat pemecatan Suparni tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor: 1451/KEP/III.3.AU/D/2024 yang dikeluarkan Universitas Muhammadiyah Palopo. Suparni menilai keputusan tersebut tidak berdasar dan tidak melalui proses klarifikasi.
“Saya tidak pernah dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait tuduhan ini. Pemecatan ini dilakukan tergesa-gesa tanpa pemberitahuan yang jelas,” ungkap Suparni kepada wartawan.
Ia juga membantah tuduhan bahwa dirinya menjadi otak aksi demonstrasi mahasiswa.
“Ini tuduhan yang tidak adil dan tidak sesuai fakta,” tambahnya.
Tim kuasa hukum Suparni, yang terdiri dari 11 pengacara dari berbagai firma hukum, menilai tindakan tersebut merugikan secara pribadi dan mencoreng reputasi universitas.
“Pemecatan sepihak ini melanggar prinsip transparansi dan keadilan, yang seharusnya dijunjung tinggi oleh institusi pendidikan,” ujar Achmad Amin, salah satu kuasa hukum Suparni. (Suedi/Rls).